Per 1 November Notaris Bisa Daftar Jadi Mitra Bisnis DJP Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id – Para pengusaha kini tertolong dengan adanya kewenangan notaris menerbitkan Wajib Pajak (WP) badan. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh notaris itu merupakan terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Saat ini ada 28 notaris terpilih yang akan menjalani pembekalan ilmu proses penerbitan NPWP. Namun, tidak menutup kemungkinan 18.829 notaris yang tergabung Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan menjadi mitra dari DJP Kementerian Keuangan.
"Nanti per 1 November, para notaris bisa mengajukan permohonan menjadi mitra Dirjen Pajak dalam layanan pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan secara elektronik," kata Kasubdit Pengembangan Pelayanan DJP Kementerian Keuangan, Ferliandi Yusuf, saat melakukan MoU dengan INI di Aula Gedung A Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ferlian mengungkapkan, adanya kerja sama ini mampu memudahkan para startup company untuk mendapatkan WP Badan.
"Kami sadar untuk memudahkan proses NPWP dan menumbuhkan kepercayaan bagi masyarakat, dibutuhkan kerja sama dengan pihak lain. Seperti yang kita tahu jika mau dapat NPWP harus tanda tangan notaris," ujarnya.
28 notaris yang ditunjuk dan diberi pembekalan nantinya berkewajiban merekomendasikan notaris sebagai agen atau mitra bisnis DJP Kementerian Keuangan. Jika terjadi kesalahan yang dilakukan notaris dalam layanan pendaftaran WP Badan, maka akan mendapat punishment.
"Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan surat keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses notaris," katanya menegaskan.
Editor: Ranto Rajagukguk