Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Kamis, 17 Oktober 2019 - 14:50:00 WIB
Pemerintah Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

"UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," bunyi SE itu.

Hanif juga meminta tujuh provinsi untuk segera menyesuaikan UMP sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) paling lambat pada penetapan UMP 2020. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang tidak menjalankan keputusan ini, Hanif akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administratif, tertulis, hingga bisa dicopot sebagai kepala daerah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut