Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday
Jumat, 16 November 2018 - 15:48:00 WIB
Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.
Berikut daftar 18 sektor usaha penerima tax holiday yang baru. Daftar ini menunggu revisi terhadap PMK 35/2018.
1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.