Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 
Advertisement . Scroll to see content

Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday

Jumat, 16 November 2018 - 15:48:00 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.

Berikut daftar 18 sektor usaha penerima tax holiday yang baru. Daftar ini menunggu revisi terhadap PMK 35/2018.

1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut