Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syukuran HUT ke-18 Gerindra, Prabowo dan Para Elite Partai Tiba di Kertanegara
Advertisement . Scroll to see content

Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Jumat, 18 Januari 2019 - 20:02:00 WIB
Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut