Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berlaku 3-20 Juli 2021
Advertisement . Scroll to see content

Menko Luhut Bakal Jelaskan Aturan PPKM Darurat, Ini Bocorannya

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:43:00 WIB
 Menko Luhut Bakal Jelaskan Aturan PPKM Darurat, Ini Bocorannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement . Scroll to see content

1. 100 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFO) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan maksimum 50 persen staf WFO dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol  kesehatan. 

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan  komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. 

Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,  penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selama penerapan PPKM Darurat, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Hanya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari yang beroperasi, namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Semuanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, alias tidak boleh menimbulkan kerumunan atau antrian. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut