Ketua Banggar DPR Ungkap Usulan Mitigasi Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.
"Lima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah," ucapnya.
Keenam, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
Ketujuh, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.