Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Dapat Picu Pemangkasan Tenaga Kerja di Industri Tembakau

Kamis, 05 Desember 2024 - 15:30:00 WIB
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Dapat Picu Pemangkasan Tenaga Kerja di Industri Tembakau
Rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 dkhawatirkan memicu pemangkasan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT). (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pendapatan negara perlu dijaga stabilitasnya. Kemampuan pemerintah dalam menjaga pendapatan negara, mengingat kontribusi cukai rokok menopang beban fiskal negara yang besaranya lebih kurang 11 persen dari APBN, perlu mempertimbangkan situasi saat ini ketika peredaran rokok ilegal semakin marak.

Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis Indodata, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2024 mencapai 46,95 persen dan menimbulkan dampak kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp97,81 triliun. 

Padahal, proyeksi kerugian negara pada 2022 lalu jumlahnya hanya sekitar Rp53 triliun. Kementerian Keuangan juga pernah mencatatkan kerugian negara yang cukup besar akibat rokok ilegal, mencapai Rp13,48 triliun pada 2021.

Sebelumnya, terjadi pengetatan yang dianggap berlebihan terhadap IHT. Selain keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mendorong perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Dalam draf aturan Permenkes tersebut, pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut