Kenaikan PPh Impor bagi Industri, Kadin: Harga Barang Pasti Naik
"Selama ini kita coba jangan sampai harga naik tapi enggak mungkin. Pada akhirnya harus," ucapnya.
Dengan kenaikan harga barang, imbasnya berpengaruh ke daya beli masyarakat. Alhasil sektor konsumsi yang menjadi salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi pun menjadi tak optimal.
"Jadi pasti nanti daya beli juga akan sangkut ke situ," katanya.
Karena itu, satu-satunya cara sektor industri menghadapinya dengan berusaha sebaik mungkin melakukan efisiensi. Sekalipun harga produk naik, pelaku industri tidak menaikkan harga secara signifikan.
"Jadi kita mesti berhati-hati menilai apa persisnya. Mungkin naikkan tarifnya tidak terlalu signifikan tapi akan ada dampaknya ke konsumen," ungkapnya.
Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran. Dari 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.
Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.
Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.
Editor: Ranto Rajagukguk