Izin Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia Siapkan Regulasi Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanamanl Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji ulang terkait izin investasi minuman keras (miras). Dia menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah.
Sebab, banyak para petani minuman keras daerah tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.
"Kemudian itu diatur dalam Perpres 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari Gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena kepala BKPM manta ketum Hipmi jadi diizinkan saja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).
Aturan Investasi Miras Dicabut, Begini Nasib Pengusaha Eksisting
Dia mengungkapkan, saat ini sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan 31,32,33 itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," ujarnya.
Dia menambahkan, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada pada 1931. Setiap zaman dinilai sudah mengeluarkan izin investasi miras.
"Sudah ada 109 izin alkohol ini, di DKI pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk