Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tips Kelola Pengeluaran Bulanan dengan ShopeePay, Saldo Dompet Digital Tidak Cepat Habis
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 - 08:44:00 WIB
Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen
Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, dompet digital, maupun QRIS bukan objek pajak baru. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tuturnya.

Dia pun mencontohkan seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan sebesar Rp5.550.000. 

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut