Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan
Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran dimana untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.
“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” kata Airlangga.
Adapun, sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, restoran dine-in 25 persen sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi. Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50 persen. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Editor: Ranto Rajagukguk