Harta yang Terungkap di Tax Amnesty Jilid II Capai Rp81,91 Triliun pada Pekan Kedua Mei
JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan memasuki bulan kelima semenjak dilaksanakan tanggal 1 Januari 2022. Tercatat hingga 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 42.475 wajib pajak sudah menjadi peserta, dan diperoleh 48.982 surat keterangan.
"Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp81,91 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Pajak (PPS), Rabu (11/5/2022).
Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun.
Kemudian, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.
Kementan Sebut Kematian Ternak yang Terkonfirmasi PMK Hanya 1,1 Persen
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Harga Minyak Indonesia Turun Jadi 102,51 Dolar AS per Barel, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, bagi wajib pajak yang lupa atau kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
"PPS waktunya tinggal dua bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ucap Suryo beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kantongi Rp8 Triliun PPh dari Tax Amnesty Jilid II pada Pekan Pertama Mei
Editor: Aditya Pratama