Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Begini Cara Kemenkeu Tutupi Kekurangan Rp90 Triliun
Merespons hal itu, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.
Adapun strategi yang disiapkan, antara lain pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral, serta implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.
"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," kata Suahasil.
Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan PNBP dari K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh tiga K/L utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (terutama dari plat nomor premium). Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu fokus.
"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya," ucap dia.