Ditjen Bea Cukai Bakal Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan
BANDUNG, iNews.id - Direkorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes).
"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta.
"Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia.
Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemerintah Akan Beri Insentif dan Subsidi
Dia menuturkan, persediaan alat kesehatan saat ini masih mencukupi, sehingga kemungkinan insentif impor alkes akan dicabut sampai akhir tahun jika kasus Covid-19 tidak melonjak.
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun Ini
"Hasil evaluasi kita dengan teman-teman di Kemenkes dan BPOM kita akan melakukan perubahan lampiran kebutuhan barang-barangnya. Jadi kita menyesuaikan saja," ucapnya.
Untung menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap obat-obatan yang sudah tidak diperlukan dan sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Apabila dirasa cukup, maka pihaknya akan mencabut insentif tersebut.
Suharso Sebut Perpres Insentif untuk Investor IKN Segera Terbit
Editor: Aditya Pratama