Ada Larangan Mudik, Kemenhub Perbolehkan Masyarakat ke Luar Daerah dengan Syarat
Minggu, 28 Maret 2021 - 14:18:00 WIB
Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Namun, untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik Lebaran.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk