Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam
JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.
Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional.
Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan. Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya.
Yuk Kelola Keuangan Secara Teratur dan Hindari Jebakan Pinjol di Sini!
Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023).
Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya.
Cara Hapus Data di Pinjol, Gak Perlu Resah Lagi!