OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang
JAKARTA, iNews.id – Wacana penerbitan surat utang atau obligasi daerah yang dibicarakan sejak 16 tahun lalu kini menemui titik cerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis beberapa peraturan OJK atau POJK yang mengatur soal penerbitan obligasi, baik konvensional maupun syariah (sukuk) oleh pemerintah daerah.
“Penerbitan POJK tentang obligasi daerah merupakan upaya OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Wimboh mengatakan, ada tiga POJK terkait penerbitan obligasi daerah, yaitu:
1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah
3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Wimboh mengatakan, pembangunan infrastruktur Tanah Air sangat ini masih sangat tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belanja modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu peran pemda sangat penting untuk terlibat dalam pembangunan proyek infrastruktur.
Wimboh mengatakan, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD), pemerintah daerah bisa memperoleh dana dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah. Dengan ekspansi pembiayaan APBD ini, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.
"Sehingga nantinya daerah tidak lagi kekurangan dana untuk pembangunan infrastruktur. Investor juga merasa nyaman sehingga obligasinya menjadi rebutan di pasar. Tentunya sektor finansial juga semakin menjadi lebih dalam," ucapnya.
Wimboh menjelaskan, penerbitan obligasi daerah akan melewati beberapa proses. Selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, pemda juga memerlukan persetujuan lain dari berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
“Aspek tata kelola APBD oleh Pemda juga perlu menjadi perhatian. Hal ini disebabkan kepercayaan investor sangat bergantung pada bagaimana Pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah,” katanya.
Wimboh pun mendorong agar pemda meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur organisasi yang memadai. Dengan demikian, pemda dapat mengelola dana hasil obligasi daerah dengan baik.
"Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan obligasi daerah, namun juga berkelanjutan dari sisi debt servicing maupun investor relation," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk