Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Pegawai Swasta Bisa Ikut Tapera

Jumat, 18 Mei 2018 - 20:33:00 WIB
Ini Syarat Pegawai Swasta Bisa Ikut Tapera
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

Operasional Bapertarum mulai dihentikan pada 24 Maret 2018. Kemudian, aset-aset tersebut akan mulai ditransisi ke BP Tapera. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan hal tersebut pun sudah terselesaikan.

Dibentuknya Tapera ini fungsinya agar pengelolaan dana yang diterima dari hasil pekerja mampu dikelola untuk pembelian atau renovasi rumah maupun sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Satu Juta Rumah per tahun. Sementara, Bapertarum sedari dulu hanya melayani pembelian rumah baru tanpa renovasi.

Sekadar diketahui, adanya Tapera ini, para peserta akan dikenakan iuran sebesar 3 persen terbagi atas 2,5 persen iuran dari peserta dan 0,5 persen menjadi tanggungan perusahaan. Tapera tersebut dikhususkan untuk pembeli rumah pertama. Pasalnya, generasi milenial saat ini sangat minim memikirkan untuk membeli properti.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut