Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Badai Salju Dahsyat Terjang Jepang Tewaskan 30 Orang, Wanita Lansia Tertimbun 3 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kerja di Jepang, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!

Sabtu, 27 April 2024 - 15:47:00 WIB
Gaji Kerja di Jepang, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!
Gaji Kerja di Jepang (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Jepang jadi salah satu negara Asia yang menganut sistem kerja upah minimum per jam. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang menghitung upah minimum pekerjanya dalam satu bulan. 

Tak hanya itu, Jepang mempekerjakan para pekerjanya selama 8 jam per hari atau sama dengan 40 jam per minggu dan 45 jam jika mengambil jam lembur. 

Sebagai contoh, jika kamu bekerja di Kota Tokyo selama 8 jam per hari dengan biaya 1.013 Yen atau Rp134 ribu, maka penghasilan yang akan kamu dapatkan selama sehari adalah, Rp134 ribu x 8 jam = Rp1.072.000.

Nah, jika kamu bekerja selama 20 hari dalam sebulan, angka atau nominal yang akan kamu terima, Rp1.072.000 x 20 hari = Rp21.440.000. 

Nominal gaji yang besar pasti beriringan dengan pengeluaran alias biaya hidup. Di Jepang sendiri, biaya hidup terbilang tidak murah. Kamu harus pintar-pintar mengalokasikan gaji agar dapat menabung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut