Dorong Permintaan Kredit, BI Longgarkan Uang Muka Rumah Jadi 15 Persen
Secara rinci, jika rumah tersebut termasuk dalam tipe 21-70 meter persegi, maka uang muka dapat lebih rendah lagi yakni 10 persen dari total nilai jual aset tersebut dari sebelumnya 15 persen.
Selain LTV untuk kredit properti, BI juga menurunkan uang muka untuk pembiayaan properti dengan merelaksasi ketentuan Financing to Value/FTV atau rasio pembiayaan terhadap nilai aset.
Pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk pembiayaan rumah tapak tipe 70 meter persegi atau lebih, sebesar 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan pembiayaan untuk rumah tapak tipe 21 - 70 meter persegi, memiliki syarat uang muka lima persen dari sebelumnya 10 persen.
Selain sektor properti, yang juga akan dilonggarkan BI adalah kredit kendaraan bermotor dan juga kredit untuk properti dan kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.
"Penurunan syarat uang muka ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif," ujarnya.
Bank sentral akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti ini selama sekali dalam 1 tahun.
"Pelonggaran ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan debitur yang masih cukup baik dan risiko kredit yang masih terjaga," ujar dia.
Editor: Ranto Rajagukguk