Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik

Kamis, 27 November 2025 - 20:01:00 WIB
Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik
Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? ilustrasi debt collector pinjol diperbolehkan datangi rumah nasabah (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ketahui Prosedur Penyitaan Barang

Dikejar debt collector harus bagaimana? Salah satu hal yang sering menjadi ketakutan adalah ancaman penyitaan barang. Namun, menurut aturan yang berlaku, debt collector tidak boleh serta-merta mengambil barang secara paksa di lapangan. Penyitaan harus dilakukan atas persetujuan pengadilan atau setidaknya didampingi aparat kepolisian berdasarkan prosedur eksekusi yang sah.

Jika debt collector mengancam akan menyita barang, minta mereka mengikuti langkah prosedural yang benar dan jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika mereka melanggar. Ingat, Anda sebagai konsumen berhak mendapat perlindungan hukum.

Manfaatkan Layanan Pengaduan Resmi
Apabila Anda mengalami penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, misal berupa ancaman keras, intimidasi, atau bahkan kekerasan fisik, jangan ragu melapor ke OJK, YLKI, atau kepolisian. Banyak kanal pengaduan yang siap membantu melindungi konsumen dari praktik debt collector nakal.

Anda bisa mengadukan kasus secara online melalui situs OJK, menghubungi lembaga perlindungan konsumen, atau langsung datang ke kantor polisi terdekat jika terdapat unsur pidana. Dengan melapor, hak Anda dapat lebih terlindungi dan penagihan utang akan berjalan sesuai regulasi.

Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan

Tidak semua orang mampu menghadapi tekanan penagihan sendirian. Jika sudah merasa sangat tertekan atau ancaman semakin meresahkan, segera konsultasikan ke pengacara atau bantuan hukum setempat. Konsultan hukum akan membantu Anda menilai situasi, memberikan pandangan objektif, serta mendampingi jika sampai terjadi persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut