Dibantu Baznas, Mantan Guru TK di Malang Masih Miliki Utang Rp 19 Juta ke Pinjol Ilegal
MALANG, iNews.id - Mantan guru TK yang terjerat pinjaman online (pinjol) masih mempunyai utang sekitar Rp 19 juta kepada pinjol ilegal.
Angka tersebut berdasarkan hitungan dari pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, yang memberikan bantuan kepada mantan guru TK berinisial "S" untuk melunasi utang pinjol.
Dari perhitungan Baznas dan S, utang yang dimiliki sekitar Rp39 juta, sedangkan bantuan dari Baznas sekitar Rp26 juta. Itu berarti ada selisih sekitar Rp 13 juta, namun dengan bunga yang diberlakukan pinkol ilegal, utang S yang masih tersisa diperkirakan sebesar Rp19 juta.
"Sisa pinjamannya Rp 19.075.000 di 19 pinjol yang ilegal. Perhitungan bunganya dari November 2020 sampai Mei 2021," kata Slamet Yuono, Kuasa Hukum S, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, pada Selasa siang (25/5/2021).
Dia mengungkapkan, masih berupaya berkomunikasi dengan 19 pinjaman online ilegal yang menjerat Ibu S. Nantinya bila telah bisa berkomunikasi pihaknya bakal mendiskusikan terkait pembayaran utang pinjol ilegal yang diupayakan bisa dibayar pokoknya saja.
"Harapan kami bisa kami selesaikan pokoknya saja. Karena bantuan yang kami terima untuk penyelesaian pokok, harapannya penyelenggara pinjol ilegal ini bisa menerima itu. Satu sisi kami coba menyelesaikan pinjaman pokok, di satu sisi teror pinjaman online terhadap ilegal tetap akan kami ajukan proses hukum," ungkap Slamet.