Contoh Slip Gaji Karyawan Lengkap dengan Format Penulisannya
Potongan merupakan pengurangan tertentu dari gaji yang diterima karyawan, baik berdasarkan peraturan perusahaan maupun pemerintah.
Sejumlah potongan wajib yang biasanya diberlakukan adalah potongan pajak penghasilan (PPh 21), premi asuransi BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain ada tunjangan, sejumlah perusahaan juga ada yang memberikan bonus atau komisi atas prestasi kerja karyawan. Biasanya, bonus ini diberikan satu atau dua kali dalam setahun. Bonus tahunan biasanya akan tercantum pada akhir tahun kalender perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk jumlahnya bergantung pada performa masing-masing karyawan.
Upah lembur ini biasanya dibayarkan saat karyawan bekerja melebihi jam kerja biasanya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 (Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004) bahwa jam kerja kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu terhitung dalam waktu lembur kerja.
Di dalam slip gaji juga harus ada pernyataan tentang kerahasiaan dokumen. Hal ini berarti bahwa slip gaji merupakan dokumen rahasia dimana hanya karyawan yang namanya tertera di dalam slip gaji tersebut yang boleh mengetahui.
Editor: Komaruddin Bagja