Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Bayar FIF Lewat ATM BCA dengan Mudah dan Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus ATM yang Tertelan, Lengkap dengan Rincian Biaya 

Jumat, 02 Februari 2024 - 23:39:00 WIB
Cara Mengurus ATM yang Tertelan, Lengkap dengan Rincian Biaya 
Cara Mengurus ATM yang Tertelan (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus ATM yang tertelan jadi hal yang menarik untuk diulas kali ini. Kartu ATM merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabah agar lebih mudah melakukan proses transaksi. 

Terkadang, nasabah mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya kartu ATM yang tertelan di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) saat sedang melakukan penarikan maupun transfer uang.  

Tak sedikit dari nasabah yang bingung dan panik saat kartu ATM tertelan di mesin ATM. Sebab, mereka tidak tahu cara mengatasinya. Padahal, cara mengurusnya pun cukup mudah untuk dilakukan. 

Lantas, bagaimana cara mengurus ATM yang tertelan? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/2/2024), 

Cara Mengurus ATM yang Tertelan

1. Menghubungi Customer Service Bank dan Blokir Kartu

Hal pertama yang dapat dilakukan nasabah saat kartu ATM tertelan di mesin ATM adalah menghubungi bank customer service bank dan blokir kartu. Minta pihak bank untuk memblokir kartu ATM yang tertelan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. 

Biasanya, nomor customer service atau call center tertera di mesin ATM. Adapun, nomor call center bank yang mudah dihafalkan, seperti Bank Mega 1500010, Bank BRI 14017, Bank BCA 1500888, Bank Mandiri 14000, Bank BNI 1500046, dan Bank BTN 1500286.

2. Mendatangi Kantor Bank 

Selain menghubungi call center, nasabah juga dapat mendatangi kantor bank terdekat untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. Sebelum melakukannya, persiapkan dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan, yakni buku tabungan dan KTP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut