Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Tips dan Syarat yang Perlu Diketahui
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP sebagai syarat. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg bagi yang berhak.
Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP? Apa saja tips dan syarat yang perlu diketahui? Simak ulasan berikut ini.
Gudang Penyimpanan Gas dan Elektronik di Bekasi Terbakar, 2 Penjaga Luka
Sebelum membeli gas LPG 3 kg, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:
Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu memperhatikan tips berikut ini agar proses pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP berjalan lancar:
Selain cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP, Anda juga perlu mengetahui pentingnya mendaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Hal ini karena mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP dan hanya masyarakat terdata yang boleh membelinya.
Masyarakat terdata adalah mereka yang telah menerima paket konversi dari pemerintah, yaitu rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan. Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, Anda harus segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dipungut biaya. Setelah terdata, Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Dengan mendaftarkan diri, Anda bisa menikmati subsidi gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman.
Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Editor: Komaruddin Bagja