Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

BPR Brata Nusantara Dilikuidasi, LPS Bayar Rp7,2 Miliar ke Nasabah 

Jumat, 29 Januari 2021 - 12:10:00 WIB
BPR Brata Nusantara Dilikuidasi, LPS Bayar Rp7,2 Miliar ke Nasabah 
LPS memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, Kabupaten Bandung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, Kabupaten Bandung. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Brata Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2020.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, hingga saat ini pembayaran klaim nasabah BPR sudah mencapai 95 persen atau sekitar Rp7,2 miliar dari total yang harus dibayarkan Rp7,3 miliar.

"Total nasabahnya ada 1.234 dan 417 jumlah rekening. Jadi total yang kita klaim Rp7,3 miliar dan nasabah baru ngambil Rp7,2 miliar di mana baru mencapai 95 persen klaimnya," ujar Suwandi di Bandung, Jumat (29/1/2021).

Dia menuturkan, LPS memberikan keleluasaan nasabah usai BPR Brata Nusantara dilikuidasi pada 30 september 2020. Nantinya pembayaran klaim ini dilakukan secara bertahap.

"Kita melakukan rekonsiliasi di mana simpanan yang sudah bayar apa belum memang bertahap dan kita umumkan lagi hasil pengumuman itu nasabah yang layak bayar," katanya.

Dia pun menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai mitra dalam pembayaran klaim Brata Nusantara. Pembayaran nasabah ini sudah dengan data yang akurat dan terverifikasi. "Kita sudah kerja sama di mana Bank Mandiri juru bayar yang kita drop duitnya di situ kita udah berikan data nasabah yang layak dibayar," ucapnya.

Sebagai informasi, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Brata Nusantara akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Brata Nusantara dilakukan oleh LPS.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut