Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di ATM, Penting jika Kartu Tertinggal
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Limit Tarik Tunai di Semua ATM BCA, Mandiri, BNI, hingga BRI

Senin, 21 November 2022 - 20:15:00 WIB
Besaran Limit Tarik Tunai di Semua ATM BCA, Mandiri, BNI, hingga BRI
Besaran Limit Tarik Tunai di Semua ATM (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar besaran limit tarik tunai di semua ATM menjadi informasi yang patut diketahui. Sebelum melakukan tarik tunai dalam jumlah besar melalui mesin ATM, memang sebaiknya kita perlu mengetahui limit tarik tunai ATM di beberapa bank.

Batas tarik tunai di ATM telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan sejak 2009.

Surat edaran BI tersebut berisi tentang pemberlakuan besaran limit tarik dari banyak bank, mulai dari BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.

Beberapa bank menetapkan besaran limit harian tarik tunai ATM yang berbeda. Selain itu, besaran limit juga disesuaikan atau dibedakan berdasarkan jenis kartu yang digunakan nasabah.

Berdasarkan aturan di Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), limit tarik tunai ATM memang dibedakan menurut teknologi kartu. Untuk kartu dengan teknologi chip, limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 15 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut