Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:35:00 WIB
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk diulas kali ini. Seperti diketahui, setiap bulannya peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran. 

Adapun, iuran yang dibayarkan tergantung dengan kategori yang diambil oleh peserta. Terdapat terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Melansir laman BPJS Kesehatan, Rabu (24/1/2024), berikut ini informasi secara rinci mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Sebab, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. 

Sebagai informasi, peserta PBI JK BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang namanya telah tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut