Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!

Sabtu, 20 Januari 2024 - 12:29:00 WIB
Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!
Besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Dalam peraturan daerah tersebut, nominal gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya. 

Sementara itu, di daerah lainnya seperti Bekasi. Gaji Ketua RT di kota besar Provinsi Jawa Barat itu diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. 

Pada peraturan daerah tersebut, tertulis bahwa Ketua RT mendapatkan dana intensif sebanyak Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Nominal tersebut rupanya dibagi dalam 12 bulan alias setahun. Artinya, Ketua RT setiap bulannya hanya mendapatkan Rp416.000 (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). 

Pengertian RT dan RW

Ketua RT dan RW adalah organisasi terendah dan paling dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu memahami kondisi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat maupun warga di lingkungannya. 

RW atau Rukun Warga adalah salah satu bagian dari kerja lurah. RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT di suatu wilayah kerja. Lalu, ia ditetapkan sebagai Ketua RW oleh Pemerintah Desa maupun kelurahan. 

Kemudian, Rukun Tetangga atau RT merupakan lembaga yang dibentuk hasil dari musyawarah masyarakat di suatu wilayah. Lembaga ini dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. 

Tugas RT dan RW

Berikut ini merupakan tugas Ketua RT dan RW di lingkungan desa maupun kelurahan: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut