5 Macam Investasi Jangka Pendek, Deposito hingga SUN
JAKARTA, iNews.id - Ada banyak macam investasi jangka pendek yang bisa dicoba, khususnya untuk investor pemula. Investasi jangka pendek adalah produk investasi yang menyetorkan sejumlah dana untuk dikelola dalam jangka waktu singkat, sehingga dana dan keuntungan dapat dicairkan dalam kurun waktu yang pendek.
Biasanya, periode investasi jangka pendek berlangsung selama satu tahun. Umumnya, dana yang diinvestasikan dikelola pada hal-hal yang mudah diperjualbelikan atau dicairkan.
Oleh karena itu, jenis investasi tersebut memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan investasi jangka panjang, namun tetap menghasilkan keuntungan yang tak kalah besar dari investasi lainnya.
Berikut 5 macam investasi jangka pendek yang bisa dicoba:
Apa yang Dimaksud dengan Investasi Obligasi Negara Ritel dan Karakteristiknya
Investasi jangka pendek pertama yakni deposito. Deposito adalah produk tabungan di bank dengan menyetorkan dan mencairkan sejumlah dana dalam jangka waktu singkat. Periode deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, sampai 2 tahun.
Walau waktunya singkat, tetapi dana hanya dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo saja. Sehingga tidak bisa ditarik sewaktu-waktu. Tingkat keamanan deposito terjamin karena diawasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan jaminan simpanan sampai Rp2 miliar.
Yuk, Ketahui Cara Kerja Investasi Reksa Dana
Suku bunga dari produk deposito lumayan tinggi. Jadi produk investasi ini menjadi pilihan investasi yang menguntungkan.
Reksa dana merupakan produk investasi di mana dana dari investor akan dikelola oleh manajer investasi agar memperoleh keuntungan, sehingga investor tidak perlu memikirkan strategi dan cara mengelolanya. Ada banyak jenis investasi reksa dana baik jangka panjang dan pendek.
Bingung Investasi Emas atau Properti? Cek Untung Ruginya
Reksa dana jangka pendek bersifat likuid dan praktis. Biasanya, jenis reksa dana pasar uang menjadi pilihan investasi jangka pendek, sebab periodenya hanya satu tahun dan tingkat risikonya rendah.
Simak Pilihan Investasi Modal Rp10 Juta Paling Aman, Reksa Dana hingga Saham
Fintech Peer to Peer (P2P) Lending merupakan produk investasi baru, di mana investor menanamkan dananya pada UMKM Indonesia untuk mengembangkan usaha. Keuntungan dari hasil pengelolaan dana berupa suku bunga dengan besaran tertentu.
Waktu periode investasi bebas dipilih oleh investor, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, sampai 2 tahun, sehingga pengembalian dana lebih cepat.
Modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi cukup kecil, mulai dari Rp100.000 Anda sudah bisa ikut berinvestasi.
Walaupun hasil profit akan diberikan tiap bulan tetapi tingkat risikonya cukup tinggi. Sebab, dana dikelola untuk UMKM yang mana berpotensi gagal atau rugi. Tetapi jenis investasi ini tetap aman sebab telah terdaftar pada OJK.
Saham merupakan surat berharga sebagai bukti kepemilikan nilai suatu perusahaan. Walau terkenal dengan investasi jangka panjang, namun ada jenis saham dengan periode singkat.
Saham jangka waktu pendek menggunakan sistem trading. Keuntungan dari trading dapat diperoleh hanya beberapa jam saja. Namun, Anda dituntut untuk ahli dan bisa mengelola dengan strategi agar untung. Risiko saham juga tinggi tetapi sebanding dengan keuntungannya yang besar.
Investasi jangka pendek terakhir adalah Surat Utang Negara atau SUN. SUN merupakan surat pernyataan hutang yang diterbitkan oleh negara untuk investor dana. Produk investasi ini cukup menguntungkan dan aman, pasalnya negara menjamin pembayaran modal dan bunga dalam jangka waktu tertentu dan tingkat risiko sangat kecil.
Modal yang disetorkan tidak harus banyak. Anda bisa mulai berinvestasi mulai dari Rp1 juta. Cara kerja surat utang negara yaitu negara mengeluarkan surat untuk investor. Investor sebagai piutang menanamkan sejumlah dana pada negara agar dana tersebut dikelola oleh negara untuk pembangunan dan kebutuhan negara.
Nantinya, hasil keuntungan dari pengelolaan modal akan dibayarkan oleh negara kepada investor dalam bentuk bunga. Beberapa produk lain dari surat utang negara yaitu sukuk dan obligasi.
Editor: Aditya Pratama