Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek bakal Naik
Advertisement . Scroll to see content

5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023, Cukai Rokok hingga KPR

Selasa, 03 Januari 2023 - 21:23:00 WIB
5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023, Cukai Rokok hingga KPR
Kenaikan tarif mulai tahun 2023, tarif tol (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah deretan kenaikan tarif mulai tahun 2023 yang wajib diketahui. Terdapat sejumlah kebijakan terkait kenaikan beberapa harga barang dan jasa yang efektif diberlakukan pada tahun 2023.

Kenaikan tarif tersebut meliputi biaya cukai rokok, tarif tol, hingga biaya KPR atau kredit kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah dikoordinasikan jauh-jauh hari. 

Adapun beberapa daftar kenaikan tarif di tahun 2023 antara lain sebagai berikut:

5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023

1. Cukai Rokok

Salah satu kenaikan yang akan terjadi di tahun 2023 adalah harga rokok. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 10% selama dua tahun ke depan.

Mengutik IDX Channel, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa kenaikan CHT sudah melalui pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian rokok ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut