Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:34:00 WIB
Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!
Kenali dua skema cara melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan
Advertisement . Scroll to see content

Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana. Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta.

Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan  harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

  • 2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak

Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.

Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. 

Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut