Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO
Advertisement . Scroll to see content

Wow, Minyak Jelantah Juga Tak Boleh Diekspor

Kamis, 28 April 2022 - 18:42:00 WIB
Wow, Minyak Jelantah Juga Tak Boleh Diekspor
Ilustrasi minyak jelantah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan minyak jelantah juga tak boleh diekspor. Pasalnya, minyak jelantah merupakan turunan dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Menurut dia, pemerintah telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya termasuk minyak jelantah untuk sementara waktu, untuk mengamankan kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Pasalnya, meskipun menjadi minyak bekas, minyak jelantah bisa diolah menjadi BBM Biodiesel. 

"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah. Itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Adapun dasar dari dimasukkannya minyak jelantah dalam rincian produk larang ekspor, lantaran minyak jelantah masuk dalam ketergori produk turunan dari minyak sawit mentah/CPO. 

"Keputusan ini diambil dengan sangat tetap memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujar Mendag Lutfi.

Dia tidak menampik bahwa akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, ia menegaskan, hal yang diutamakan oleh pemerintah adalah kepentingan rakyat. 

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tutur Mendag Lutfi. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut