Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP

Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:41:00 WIB
 Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP
Ilustrasi Beras. (Foto: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

"Justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," ujar Yustinus. 

Dia menjelaskan, dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi. 

Mengenai persoalan PPN sembako yang menjadi polemik, Yustinus menilai, ada distorsi informasi kepada masyarakat. Dia mencontohkan, tak semua beras adalah barang murah, misalnya beras premium yang harganya bisa mencapai Rp50.000 per kilogram. 

Jelas beras dengan harga tersebut hanya mampu dibeli orang kaya, namun tidak dikenakan pajak sama seperti beras di pasar yang seharga Rp10.000 per kilogram. 

"Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi," ungkap Yustinus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut