TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK
“TASPEN menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN,” ujarnya.
TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan, pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas.
"Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” katanya.
TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta, sekaligus mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas.
Editor: Rizqa Leony Putri