Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muslim Life Fair 2026 Jadi Destinasi Seru Jelang Ramadhan, Ada Kajian dengan Bahasa Isyarat!
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Senin, 27 November 2023 - 12:35:00 WIB
Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tutur dia.

Bahkan, bagi wajib pajak UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah 

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" kata Yustinus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut