Tak Seperti Sritex, Ini Kisah Garuda Indonesia Berhasil Lolos Ancaman Bangkrut
Tak cuma itu, Garuda juga mengalami ekuitas negatif sebesar 2,8 miliar AS atau Rp40 triliun. Akibatnya,Garuda digugat beberapa krediturnya.
Garuda pun masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski kala itu belum berstatus sebagai perusahaan pailit, Garuda berisiko besar bangkrut jika gagal dalam proses tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan menumpuknya utang Garuda yang membuat keuangan berdarah-darah tidak lepas dari kesalahan manajemen selama bertahun-tahun. Ia menilai, nilai kesepakatan penyewaan Garuda lebih tinggi di atas rata-rata pasar.
Diindikasi juga, terdapat praktik korupsi dari skenario penyewaan pesawat tersebut. Hal ini terbukti dengan dijebloskannya eks pejabat Garuda karena kasus korupsi.
Pada Juni 2022, Garuda pun dinyatakan lolos dari jerat kepailitan. Garuda berhasil lolos dari kepailitan karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui proposal perdamaian PKPU.