Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar Disita dari Robot Trading Net89
Advertisement . Scroll to see content

SWI Temukan 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:17:00 WIB
SWI Temukan 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022
SWI menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 105 platform pinjol ilegal pada September 2022.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai informasi SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata dia.

SWI menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut