JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menyebut, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran gas LPG 3 kg. Nantinya, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Rencana ini mendapat respons negatif dari beberapa masyarakat yang merasa khawatir pembelian gas melon akan sulit apabila hanya diizinkan melalui agen resmi.
Indonesia Jajaki Ekspor Ceker Ayam ke Malaysia dan China
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga memastikan Pertamina akan membuat proses pembelian LPG 3 kg menjadi mudah saat rencana itu diresmikan.
"Yang pasti nanti kalau sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang memang berhak itu mudah mendapatkan LPG 3 kg," ujar Arya ketika ditemui di Tangerang, Sabtu (14/1/2023).
Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina
Arya menambahkan, pihaknya memastikan bahwa orang mampu yang tidak terdaftar di DTKS juga tidak akan bisa membeli gas subsidi tersebut.