Sri Mulyani Tetapkan Standar Harga Pengadaan Mobil dan Motor Listrik Pejabat PNS, Ada yang Hampir Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan harga pengadaan mobil dan motor listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik kendaraan pejabat maupun operasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Dalam aturan itu, disebutkan kriteria harga mobil dan motor listrik berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
- Mobil untuk pejabat eselon I maksimal sebesar Rp 966.804.000 atau hampir Rp1 Miliar
Pengguna Mobil Listrik Makin Banyak, PLN Alami Kendala Bangun SPKLU di Indonesia
- Mobil untuk pejabat eselon II mamsimal sebesar Rp 746.110.000
- Mobil listrik operasional kantor dipatok maksimal Rp430 juta per unit.
Intip Daftar Mobil Listrik yang Digunakan Selama KTT ASEAN 2023, dari Wuling sampai BMW