Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik
Senin, 20 Maret 2023 - 20:44:00 WIB
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang dibayar hanya 1 persen," tuturnya.
Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama