Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Palsu, Calon Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023

Minggu, 29 Oktober 2023 - 14:38:00 WIB
Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023
Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan tahapan selanjutnya setelah peserta lulus tahapan SKD. Peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk menilai dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta pada posisi pekerjaan yang dilamar. Setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda. 

Beberapa lembaga mungkin mengharuskan peserta mengikuti SKB melalui sistem CAT saja, sementara lembaga lainnya bisa meminta calonnya melalui beberapa tahapan seleksi sebelum mengikuti SKB.

Adapun, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Demikian ulasan perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023. Semoga membantu dan bermanfaat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut