Siapa yang Kena Potong Tapera? Ini Daftar dan Persenan Iuran Potongannya!
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Sayang, besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Hal itu pun menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagaimana diketahui, saat ini pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Lalu kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera.
Demikian informasi siapa yang kena potongan Tapera dan besaran iuran Tapera.
Editor: Puti Aini Yasmin