Siapa Pemilik The East Tower yang Disita satgas BLBI? Ini Sosoknya
JAKARTA, iNews.id - Siapa pemilik The East Tower menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Terlebih, gedung ini tercatat memiliki kasus sehingga disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01.2023 tanggal 5 April 2023. yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta.
Pemilik The East Tower adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Penampakan Gedung The East Disita Satgas BLBI
The East Tower berada di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Blok E3.2 Kav 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Diperkirakan aset ini bernilai Rp786 miliar.
Sebagai informasi, penyitaan dilakukan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Kemenkeu Nyatakan Perusahaan Jusuf Hamka Tak Terkait Kasus BLBI
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Jadi, sudah tahu kan siapa pemilik The East Tower? Semoga bisa menambah wawasan kamu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin