Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

Selasa, 21 November 2023 - 20:03:00 WIB
Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi
Ilustrasi sanksi bagi Pemda yang tak naikkan UMP sesuai regulasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sanksi bukan sari ibu Kemnaker tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian dalam negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimum tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel di atas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah," kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut