Siap-siap, Produk Hulu hingga Hasil Olahan Kelapa Sawit Harus Dapat Sertifikasi Baru dari Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk produk kelapa sawit. Revisi tersebut nantinya akan mengatur sertifikasi mulai dari produk di hulu maupun di hilir alias sampai ke produk hasil olahan minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
"Jadi, revisi Perpres 44 terkait dengan namanya ISPO, jadi ada sertifikat untuk produk yang berbasis sawit, sebelumnya hanya mengatur (sertifikasi) di sisi hulunya, yaitu perkebunannya, sekarang melakukan perluasan ruang lingkup daripada ISPO, itu menyeluruh sampai ke produk Hilir," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika usai menghadiri acara Kick Off Pendampingan Industri 4.0 di Sektor Mamin, Selasa (18/7/2023).
Putu menambahkan, revisi Perpres tersebut bertujuan untuk menjawab regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang diterapkan oleh Uni Eropa untuk membatasi produk-produk kelapa sawit masuk ke pasar Eropa karena dinilai cukup berkontribusi dalam hal pembabatan hutan.
"Manfaatnya nanti, bahwa kita (Indonesia) bisa mendeclair, bisa menyampaikan ke masyarakat global, bahwa produk-produk Indonesia itu adalah sustainable, itu ramah lingkungan, siapa yang memproduksi dari mana, itu ada semua," katanya.
Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Koperasi Petani Sawit untuk Dorong Hilirisasi Sektor CPO
Adapun, saat ini progres revisi Perpres tersebut tengah masuk dalam tahap pembahasan antar Kementerian/Lembaga. Di dalamnya ada Kementeriannya Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM.
Luhut Sebut Ada Pejabat Terlibat Perizinan 3,3 Juta Lahan Sawit, Begini Tanggapan Gapki
"Ini masih dalam pembahasan, sudah dalam proses, mudah-mudahan bisa kita selesaikan," ucap Putu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menambahkan, kebijakan EUDR merupakan tantangan besar pagi para pelaku industri di tanah air. Mengingat, melalui kebijakan EUDR spesifik membatasi beberapa komoditas masuk ke pasar Eropa yang mayoritas dihasilkan oleh Indonesia, seperti CPO.
Wapres: Industri Sawit RI Hadapi Kampanye Hitam di Pasar Global, Harus Dilawan!
"Ini menjadi tantangan yang cukup besar terhadap industri di dalam negeri, akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Mudah-mudahan kita berharap tidak menghambat ekspor kita," kata Adhi.
Editor: Aditya Pratama