Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun
Senin, 24 November 2025 - 18:18:00 WIB
Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai.
Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada tahun 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025.
Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi (penurunan).
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3 persen. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4 persen," jelas Djaka.
Editor: Puti Aini Yasmin