Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Pekerja Ungkap Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang, Begini Kondisinya

Minggu, 21 Januari 2024 - 05:00:00 WIB
Serikat Pekerja Ungkap Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang, Begini Kondisinya
ilustrasi PHK massal di Cikarang . (Foto: Dok/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan saat ini nasib korban PHK PT Hung-A Indonesia masih belum jelas.

Sarino mengatakan saat ini antara pengusaha dan pekerja tengah melakukan negosiasi terkait penyelesaian hak-hak para pekerja uang menjadi korban PHK produsen pabrik ban di Cikarang itu.

"Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perushaan tentang pesangon dan hak hak buruh yang biasa diterima," kata Sarino saat dihubungi iNews.id, Sabtu (20/1/2024).

Sarino menjelaskan, hingga saat ini diketahui jumlah karyawan yang terdampak PHK itu sekitar 1.500. Sebab pabrik rencananya bakal tutup beroperasi mulai bulan Februari tahun 2024. 

"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besaran nya tidak di atur di undang-undang," tutur Sarino. 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyoroti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia. 

Dirjen Indah membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 "Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi, Rabu (17/1). 

Menurutnya, keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff.

"Kalau keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka nggak usah diributkan lagi," kata Indah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut