Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Segera Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:34:00 WIB
Segera Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini
Kemenkeu memastikan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan dicairkan mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dicairkan mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). Penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, karena gaji ASN sudah mengalami kenaikan 8 persen, maka jumlah THR pun akan menggunakan gaji baru. Demikian juga untuk pensiunan yang akan naik sebesar 12 persen.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut yakni kepastian besaran THR yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, dijelaskan juga besaran THR yang akan diberikan sesuai dengan jabatan dan instansi PNS itu bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut