Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.
Asosiasi Ungkap 4 Modus Impor Pakaian Bekas Tak Sesuai Prosedur di Indonesia
Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sanksi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.
Dia menuturkan, kemendag juga sedang menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menkop Teten ke Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kalau Mau Buka Konveksi, Kita Siapkan
"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati